Berdasarkan pasal 1 angka (4) UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu:
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi
Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau
sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui
Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf,
tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna
atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Pasal 32 ayat(1) juga Pasal 33 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik. Pasal 32 ayat (1),
yaitu:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah,
mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Perbuatan tersangka yang melakukan
tindak pidana cracking melalui botnet telah memenuhi unsur subjektif dan
unsur objektif Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 32, maka berdasarkan Pasal 48
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar